Beranda | Artikel
Hukum Pom Bensin Melayani Mobil Pengangkut Miras
Selasa, 1 April 2014

Pertanyaan:

Kami memiliki POM bensin terkadang terdapat mobil tanki pengangkut khamr yang ingin mengisi bahan bakar. Bolehkah kami melayaninya dan menjual bahan bakar kepadanya?

Jawaban:

إن كنتِ مخيرةً لا تزوديها و لا تعينيها على الإثم و العدوان و إن كنت مجبرةً فإنا لله و إنا اليه راجعون

Jika Anda bisa memilih, maka jangan isi bahan bakar mobil tangki tersebut karena melayaninya adalah bagian dari tolong-menolong dalam dosa dan pelanggaran.

Akan tetapi jika Anda dipaksa untuk melayaninya, maka inilah adalah musibah sehingga kita katakana inna lillahi wainna ilaihi rajiun.

Demikian jawaban Syaikh Mushtofa al Adawi yang versi arabnya bisa dibaca di sini:
http://mostafaaladwy.com/play-5426.html

Artikel www.PengusahaMuslim.com


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/3019-hukum-kerja-di-1602.html